KONSEPSI – Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara merupakan salah satu dampingan KONSEPSI NTB untuk implementasi program yang berjudul Memperkuat Kembali Ketangguhan Inklusif Sebagai Strategi Pemulihan Penghidupan Komunitas Pasca Pandemi Covid-19.
Tim dari Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan kunjungan ke Desa Malaka.
Anggi, Staf Direktorat PKPM Bappenas pada hari Sabtu, 17 Desember 2022 mengungkapkan kepada awak media KONSEPSI bahwa tujuan dari kunjungannya adalah untuk melihat praktik baik dari implementasi Desa Tangguh Bencana (Destana) dan Pemberdayaan UMKM Kelompok Disabilitas yang ada di Desa Malaka.
Anggi juga menjelaskan sejak tahun 2020, pembangunan dihadapkan oleh berbagai tantangan dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang terjadi hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Pandemi yang menyerang sistem kesehatan ini menyebabkan terganggunya aktivitas penduduk baik untuk bekerja, sekolah, maupun aktivitas produktif lainnya.
Dampaknya tidak hanya pada sektor kesehatan, tetapi juga terganggunya sektor pembangunan ekonomi dan sosial seperti meningkatnya angka pengangguran, penurunan pendapatan, dan kurangnya akses terhadap layanan dasar. Akibat guncangan bencana sosial ini, penduduk Indonesia rentan jatuh ke dalam kemiskinan.
Berdasarkan data yang dirilis BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia kembali meningkat hingga mencapai double digit pada September 2020 sebesar 10,19 persen setelah Indonesia berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi single digit pada 2018, 2019, dan pada Maret 2020.
Pandemi COVID-19 itu menyebabkan jumlah penduduk miskin meningkat 2,76 juta orang jika dibandingkan dengan September 2019 atau meningkat menjadi 27,55 juta orang miskin.
Saat ini, angka kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan. Per Maret 2022 sebesar 9,54 persen, hal ini turun sebesar 0,65 dari Maret 2020 ketika pandemi COVID-19 pertama kali mengguncang Indonesia.
Menyikapi meningkatnya jumlah penduduk miskin di masa pandemi, serta untuk menjaga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar kemiskinan yang terjadi tidak semakin meluas di masa yang akan datang, pemerintah Indonesia mengambil sejumlah respon kebijakan.
Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah dalam rangka memulihkan kesejahteraan rakyat adalah melalui reformasi sistem perlindungan sosial.
Reformasi sistem perlindungan sosial bertujuan untuk mencegah peningkatan kemiskinan akibat pandemi COVID-19, mempercepat pencapaian nol kemiskinan ekstrem pada tahun 2024, dan membangun perlindungan sosial yang lebih adaptif untuk melindungi masyarakat dari bencana, krisis, dan keadaan darurat yang tidak terduga.
Program perlindungan sosial diharapkan dapat melindungi setiap individu dalam masyarakat Indonesia secara memadai sepanjang siklus hidupnya.
Reformasi sistem perlindungan sosial juga merupakan salah satu fokus pembangunan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 dan 2022.
Syarat Reformasi Perlindungan Sosial
Anggi memaparkan terdapat enam prasyarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan reformasi sistem perlindungan sosial, yaitu (1) perluasan pendataan masyarakat miskin dan rentan melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan (DMD/K), terutama di lokasi sasaran pengentasan kemiskinan ekstrem;
Prasyarat (2) pengembangan skema perlindungan sosial yang adaptif terhadap bencana alam dan non alam; (3) pengembangan mekanisme penyaluran bantuan melalui pemanfaatan berbagai platform pembayaran digital;
Selanjutnya syarat (4) keterpaduan program untuk meningkatkan kecukupan manfaat dan efektivitas dampak terhadap kemiskinan; (5) pengembangan mekanisme graduasi program bantuan sosial yang terintegrasi dan berkelanjutan; dan (6) reformasi skema pendanaan yang inovatif, ekspansif, dan berkelanjutan.
Kementerian PPN/Bappenas sedang mengembangkan konsep dan skema Perlindungan Sosial Adaptif (PSA) atau Adaptive Social Protection (ASP).
Sebagai konsep, PSA bertujuan untuk menghubungkan peran sistem perlindungan sosial dalam situasi kebencanaan dan risiko perubahan iklim yang diharapkan dapat mengurangi kerentanan penduduk dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka.
Dalam konteks kerangka kebijakan nasional, PSA merupakan salah satu prioritas nasional Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan 30% pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengadopsi konsep Perlindungan Sosial Adapatif (PSA) pada tahun 2024.
Untuk mendiskusikan hal-hal tersebut, Direktorat PKPM Kementerian PPN/Bappenas mengadakan kunjungan lapangan ke Desa Malaka pada 15 Desember 2022 yang lalu untuk mendukung upaya Kementerian PPN/Bappenas dalam mengembangkan PSA.
“Dengan melihat praktik-praktik baik di akar rumput secara langsung, diharapkan dapat menambah dan memotret bagaimana program-program inovatif di level masyarakat dan komunitas, yang nantinya dapat mendukung PSA,” kata Anggi.
Sementara itu, Ketua Tim Siaga Bencana Desa (TSBD), Muhammad Sya’ban mengucapkan rasa terimakasih dan memberikan apresiasi kepada tim PKPM Bappenas yang telah berkunjung ke Desa Malaka.
“Ucapan terimakasih tentunya yang ingin saya sampaikan kepada Bappenas karena berkenan datang ke desa kami dalam rangka menggali hal baik yang kami (Desa Malaka) lakukan dalam konteks kebencanaan atau Destana,” ungkapnya.
“Kami tentu masih banyak belajar, dan prosesi ini kami jadikan sebagai salah satu pembelajaran yang baik bagi kami desa malaka terutama TSBD,” sambung dia lagi.
Sya’ban berharap dari kunjungan Bappenas yang walaupun singkat itu akan dapat terus terjalin dengan baik di masa mendatang.
“Dari kunjungan yang singkat namun hangat ini kami harapkan ke depannya terjalin hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik guna meningkatkan ketangguhan kami TSBD, UMKM, dan Pemerintah Desa Malaka,” ucapnya.
Staf KONSEPSI, Saepudin Zuhri ikut mendampingi kunjungan dari tim PKPM Bappenas ke kelompok UMKM difabel yang memproduksi minyak kelapa dan VCO.
“Kunjungannya ke tempat produksi VCO dan minyak goreng UMK difabel yang ada di Desa Malaka. Selain itu juga assesment cerita seputar pembuatan VCO, minyak kelapa, dan mitigasi risiko bencana,” ujarnya.[*]
Pewarta: Hari