Dari empat desa dampingan KONSEPSI, desa yang sudah melakukan konsultasi publik draf Perdes adalah Desa Obel-Obel, Lombok Timur dan Desa Akar Akar, Lombok Utara. Dua desa lainnya yaitu Desa Gelangsar, Lombok Barat dan Desa Aik Berik, Lombok Tengah akan melaksanakan konsultasi publik draf Perdes dalam waktu dekat.
Konsultasi Publik Draf Perdes tentang Penanggulangan Bencana ini dilaksanakan setelah sebelumnya Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di empat desa dampingan dilatih selama empat hari untuk merancang dan menyusun draf Perdes tersebut. Tujuannya, agar Perdes yang dibahas melalui Konsultasi Publik ini mendapatkan masukan dari pemerintah kabupaten, kecamatan, dan stakeholders di tingkat desa.
“Proses penyusunan Perdes ini telah melalui tahapan panjang. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan dan saat ini memasuki tahap konsultasi publik yang tujuannya agar apa yang telah kami susun bersama BPD ini bisa diberikan masukan untuk penyempurnaan Perdes ini”, ucap Abdul Rakhman, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Obel-Obel Lombok Timur.
Kepala Bidang Bagian Hukum DPMD Lombok Timur, Tresni, menekankan bahwa perlu adanya Bab khusus yang mengatur tentang Sanksi bagi masyarakat jika melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perdes, “Agar lebih efektifnya Perdes ini, maka penting untuk dimasukkan Bab tentang Sanksi bagi masyarakat. Misalnya ketika ada perilaku masyarakat yang berpotensi menimbulkan bencana, maka mereka dapat diberikan sanksi administratif atau sejenisnya, kecuali sanksi pidana tidak boleh diatur dalam Perdes,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kegiatan yang terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Kab. Lombok Utara, Marianto dalam kegiatan di Desa Akar Akar menyatakan, “Perdes ini harusnya perlu juga mengatur apa saja dampak hukum bagi perilaku masyarakat ketika ada aktivitas yang menimbulkan bencana. Selain itu, konsideran dalam Perdes ini juga perlu ditambahkan dengan beberapa regulasi yang berkaitan dengan isu kebencanaan,” tegasnya.
Meski banyak masukan dan saran untuk penyempurnaan Perdes ini, Agus Hery Purnomo dari BPBD Kab. Lombok Utara mengapresiasi Desa Akar Akar yang telah menjadi desa pertama di Kab. Lombok Utara yang merancang dan menyusun draf Perdes tentang Penanggulangan Bencana, “Terlepas dari berbagai masukan, kami sangat apresiasi Desa Akar Akar sebagai satu-satunya desa di Kab. Lombok Utara yang akan memiliki Perdes tentang Penanggulangan Bencana. Semoga ini bisa dicontoh oleh desa-desa lain khususnya yang ada di Kab. Lombok Utara,” ucapnya.
Selanjutnya, draf Perdes ini akan diformulasi berdasarkan hasil masukan dan saran saat konsultasi publik sehingga dapat segera disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah Desa di empat desa dampingan KONSEPSI. Keberadaan Perdes tentang Penanggulangan Bencana ini penting sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan Desa Tangguh Bencana (Destana) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
Written by : Hendra P. Saputra
*). Para peserta terlihat antusias mengikuti Kegiatan Konsultasi Publik Draf Peraturan Desa (Perdes) tentang Penanggulangan Bencana yang difasilitasi oleh Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) dengan dukungan Caritas Germany melalui Program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas untuk Mewujudkan Mata Pencaharian Berkelanjutan. Kamis, 01 Oktober 2020.