Sebanyak enam desa antarkawasan yang menjadi lokasi program Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) atas dukungan pendanaan dari Caritas Germany difasilitasi untuk menyusun rencana kontinjensi dan kerangka model kerjasama Pengurangan Risiko Bencana (PRB) antardesa. Dari enam desa itu, tiga desa diantaranya berlokasi di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yaitu Desa Akar Akar, Desa Andalan, dan Desa Gunjan Asri. Sedangkan tiga desa lainnya berlokasi di Kabupaten Lombok Timur, yaitu Desa Obel Obel, Desa Madayin, dan Desa Sajang.
Kegiatan yang mengundang sebanyak 30 orang partisipan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan ini telah dilaksanakan mulai dari tanggal 14-20 Juni 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Andalan dan Madayin.
Hairul Anwar, Manager Program Desa Tangguh KONSEPSI dalam sambutannya menegaskan bahwa perencanaan kontinjensi diperlukan sebagai proses kesiapan dan kemampuan menghadapi bencana. Termasuk memperkirakan skenario kejadian bencana, sehingga dapat mengurangi dampak, menanggulangi secara efektif, dan memulihkan diri dari dampak bencana tersebut.
“Rencana kontinjensi ini penting di saat terjadi bencana, maka upaya yang kita lakukan lebih terarah dan terorganisir sehingga tidak tumpang tindih”, katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur KONSEPSI NTB, Dr. Moh. Taqiuddin dalam sambutannya mengatakan, “Sederhananya, rencana kontinjensi itu adalah bentuk dari kesiapsiagaan. Ketika ada tanda-tanda peringatan dini terjadi bencana, maka rencana kontinjensi ini harus segera diaktifkan”, ujarnya.
Pada saat kegiatan berlangsung, peserta yang hadir mewakili desa antar kawasan di wilayah Kabupaten Lombok Utara telah menyusun tiga rencana kontinjensi yang menjadi ancaman prioritas yaitu gempa bumi, kekeringan, dan krisis air bersih. Sedangkan desa antar kawasan di wilayah Kabupaten Lombok Timur juga menyusun rencana kontinjensi untuk tiga ancaman yaitu gempa bumi, banjir bandang, dan kekeringan.
Selain itu, model kerjasama PRB antardesa ini selanjutnya akan dibahas dan ditindaklanjuti melalui Forum Komunikasi Para Pihak Antardesa untuk menyusun dan merancang Peraturan Bersama Kepala Desa yang mengatur tentang perencanaan bersama hingga pembiayaan bersama terkait agenda pengurangan risiko bencana antar satu kawasan.
Written by: Hendra P. Saputra