KONSEPSI dan Yayasan Relief Islami Indonesia Sosialisasikan Mekanisme Pengaduan guna Mencegah dan Menangani Pernikahan Usia Dini dan Kekerasan Anak di Kabupaten Lombok Timur

KONSEPSI dan Yayasan Relief Islami Indonesia Sosialisasikan Mekanisme Pengaduan guna Mencegah dan Menangani Pernikahan Usia Dini dan Kekerasan Anak di Kabupaten Lombok Timur

Berbicara tentang Perubahan iklim selain berdampak pada lingkungan, juga berdampak kepada kelompok masyarakat yang rentan diantaranya masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada mata pencaharian dari pemanfaatan sumberdaya alam seperti petani dan nelayan. Masyarakat miskin, perempuan dan anak – anak sangat merasakan dampaknya kerena memiliki keterbatasan akses dan kesempatan. Perubahan iklim juga secara tidak langsung berinteraksi dengan kondisi ketidaksetaraan gender dan menghasilkan dampak yang umumnya merugikan perempuan dan anak, khususnya di kalangan masyarakat miskin.

Salah satu dampak dari permasalahan tersebut adalah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan usia anak. Ditambah lagi dengan faktor kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, dan faktor mental (budaya) sebagai penyebab utama terjadinya pernikahan usia dini. Dampak perkawinan anak tidak hanya dialami anak dan perempuan yang menjalaninya, tetapi juga generasi masa depan yang lahir dari perempuan-perempuan yang dinikahkan pada usia anak. Anak-anak yang lahir dari perempuan-perempuan yang berusia anak dikhawatirkan mengalami kurang gizi, gizi buruk, dan tengkis (stunting), di samping rentan mengalami kekerasan dari ibunya yang masih terlalu muda. Pada tahap berikutnya, anak-anak juga mudah dieksploitasi secara ekonomis dan seksual oleh orang tuanya sendiri.

Berangkat dari isu tersebut, KONSEPSI bersama Yayasan Relief Islami Indonesia melalui dukungan dari ForumCIV-Islamic Relief Swedia telah memfasilitasi pertemuan dalam rangka mempromosikan mekanisme respon pengaduan tentang hak dan perlindungan anak, yaitu dengan melaksanakan Kegiatan Review Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini di Desa Paremas, Desa Pandan Wangi, dan Desa Pemongkong di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini turut mengundang perwakilan Kecamatan, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan perwakilan lembaga-lembaga yang ada di Desa.

Hadir Sebagai Perwakilan KONSEPSI, Eko Krismantono selaku Program Manager DECCAP menyampaikan “Pencegahan perkawinan anak di desa harus dilakukan secara terencana dan melibatkan berbagai pihak. Selain itu, pembentukan dan penguatan kelembagaan juga harus diikuti dengan upaya lain yang dapat memperkuat dan melegitimasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga – lembaga yang ada. Oleh karena itu pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu upaya pencegahan perkawinan anak yang tepat untuk dilakukan. Sehingga untuk merespon kondisi tersebut kita harus menyiapkan mekanisme tanggapan keluhan berbasis gender untuk pencegahan dan penanganan pernikahan dini”.

Sekretaris Desa Paremas, Syamsuddin yang hadir pada pertemuan di Desa tersebut sangat mendukung kegiatan ini. Ia menuturkan “ Sebelum adanya perdes tentang pencegahan pernikahan usia dini, ada beberapa hal yang dilakukan oleh lembaga yang ada disini. Contohnya dengan adanya awik-awik di SMP kami, kalau ada siswa/siswi yang menikah di usia sekolah akan didenda 2-2.5 juta. Meskipun begitu tetap saja ada yang melanggar”. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah adanya Perdes tersebut, “Alhamdulillah bisa kami kurangi angkanya. Melihat kondisi ini menurut saya yang harus beratnggung jawab dan menggambil peran penting adalah kepala Desa, orang tua, anak dan keluarga harus bekerja sama dalam memantau anak-anak kita,” Ujarnya.

“Mengapa hari ini kita membahas Pernikahan Usia Dini, apa kaitannya. Kalau kita melihat di beberapa negara, terutama di Asia. Banyak terjadi pernikahan usia dini yang disebabkan oleh Perubahan Iklim. Ketika Perubahan iklim terjadi, gagal panen terjadi ekonomi menurun anak yang sebenarnya masih berusia sekolah sedikit dipaksakan untuk menikah agar meringankan situasi ekonomi di rumah. Kondisi-kondisi ini masih ada sampai saat ini. Itu salah satu alasan mengapa kita hadir hari ini untuk melakukan review PERDES,” kata gender spesialis Program DECCAP, Ida Laely.

Harapannya melalui kegiatan ini akan ada mekanisme pengaduan dan pencatatan meski ini adalah kegiatan pernikahan yang illegal, guna mengetahui bahwa kondisi angka pernikahan anak usia dini dikatakan menurun atau naik. Meskipun tidak bisa mencatat di KUA, paling tidak ada catatan kasus. Sehingga muncul kesepakatan dan langkah kongkret ke depan melalui identifikasi masalah seperti peran-peran Desa, Pemerintahan dan forum-forum untuk bekerja sama dalam memberikan pemahaman terkait perlunya pencegahan pernikahan usia dini.

Bagikan Tulisan ini:

Berikan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat Berita lainnya

Berlangganan Berita Kami

Jangan lewatkan Update Kegiatan-kegiatan terbaru dari Kami

Having Computer issues?

Get Free Diagnostic and Estimate From Computer Specialist!