Sebagai salah satu rangkaian penting dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di tingkat desa, Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) NTB dengan dukungan Caritas Germany melalui Program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas Untuk Mewujudkan Mata Pencaharian Berkelanjutan menggelar Workshop Diseminasi Hasil Kajian Kerentanan dan Kapasitas Bencana Partisipatif di empat (4) desa lokasi proyek. Kegiatan diseminasi pertama dimulai dari Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia Lombok Timur pada hari Senin, 13 Juli 2020. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dihadiri oleh : BPBD Kabupaten, Perwakilan dari Kecamatan, Pemerintah Desa, TSBD, dan stakeholders di level desa. Selain itu, kegiatan serupa juga rencananya akan dilakukan di desa lokasi proyek lainnya, yaitu Desa Akar-Akar Lombok Utara; Desa Aik Berik Lombok Tengah dan Desa Gelangsar Lombok Barat. Rangkaian kegiatan di tiga desa tersebut akan dilakukan pada tanggal 14 Juli hingga 17 Juli 2020.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisis dan memformulasi usulan, masukan dan pikiran kritis terhadap hasil Kajian Kerentanan dan Kapasitas Kebencanaan di masing-masing desa dampingan. Hal itu penting mengingat bahwa dalam rangka melakukan penyempurnaan dokumen kebencanaan desa perlu sinergi dan partisipasi semua pihak sehingga dokumen kebijakan dapat menjadi kesepakatan bersama.
Hairul Anwar selaku Program Manager (PM) dalam sambutannya mengatakan bahwa “Kegiatan diseminasi ini penting dilakukan untuk menerima usulan dan masukan kritis agar dokumen kebijakan ini selanjutnya dapat disepakati dan diformulasi ke dalam Peraturan Desa (Perdes) sehingga dapat diintegrasikan ke RPJMDes.”ujarnya.
Sementara itu, Abidin Tuarita, selaku Wakil Direktur Bidang Program yang juga sekaligus sebagai Tim Fasilitator KONSEPSI memandu kegiatan tersebut menyampaikan bahwa “Desa dapat dikatakan sebagai Desa Tangguh Bencana (Destana) setidaknya harus memiliki tiga dokumen kebijakan yaitu: dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dokumen Rencana Kontijensi (Renkon), dan dokumen Rencana Aksi Masyarakat (RAM). Ketiga dokumen kebijakan tersebut merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan desa tangguh”, ujarnya.
Penyusunan dokumen Kajian Kerentanan dan Kapasitas Bencana Partisipatif ini kemudian diapresiasi oleh Pemerintah Desa Obel-Obel. Hal itu karena sebagai salah satu desa yang rawan terhadap bencana, keberadaan dokumen kebencanaan desa sangat penting sebagai acuan dalam pengurangan risiko bencana desa kedepannya. Pemerintah Desa Obel-Obel juga berharap agar dokumen hasil kajian kerentanan dan kapasitas bencana dapat diimplementasikan dan dipraktikkan di masyarakat guna membangun ketangguhan desa menghadapi bencana.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Obel-Obel, Abdul Rakhman, SE dalam arahannya menyampaikan bahwa “Dengan terbentuknya kelembagaan TSBD, kita semua berharap dokumen kebencanaan ini dapat didayagunakan dan diimplementasikan di masyarakat sehingga meminimalisir risiko bencana di desa”.
Selain itu, selama proses diseminasi berlangsung, peserta memberikan tanggapan dan aspirasi sebagai masukan dalam penyempurnaan dokumen kajian kerentanan dan bencana partisipatif sesuai dengan persoalan dan kebutuhan di lokal desa. Lebih lanjut, dokumen kebijakan ini selanjutnya akan direkomendasikan kepada Pemerintah Desa untuk dilegitimasi menjadi dokumen penanggulangan bencana desa yang disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Written by Hendra Puji Saputra