Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi Nusa Tenggara Barat (KONSEPSI NTB) melalui Program SIAP SIAGA Kemitraan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Policy Brief Mengenai Optimalisasi Penggunaan Keuangan dalam Mendukung Manajemen Kedaruratan Bencana Skala Desa di Kabupaten Lombok Utara pada Jum’at, 8 November 2024 yang bertempat di Bale Jukung, Tanjung. Kegiatan ini mengundang 2 orang Fasilitator yakni Sulistiyono selaku Praktisi Kebencanaan dan Agus Hery Purnomo dari BPBD Lombok Utara. Sementara peserta kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan OPD teknis seperti: BPBD, Bappeda, DP2KBPMD, Inspektorat, AKAD Lombok Utara, Perwakilan Kepala Desa dan TSBD.
“Harapannya pertemuan ini bisa menghasilkan banyak masukan dari para pemangku kepentingan di kabupaten dan desa sebagai bahan untuk menyusun policy brief untuk memberikan perluasan kewenangan bagi kepala desa ketika terjadi situasi darurat bencana”, kata Hairul Anwar selaku Project Coordinator KONSEPSI NTB.
Kegiatan ini penting karena salah satu isu strategis yang seringkali menjadi persoalan dalam mendukung Implementasi Desa Tangguh Bencana (Destana) adalah masih terbatasnya kewenangan yang dimiliki pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa untuk kegiatan kesiapsiagaan kedaruratan dan kesiapsiagaan pemulihan berskala lokal desa. Kewenangan dalam penggunaan dana desa untuk situasi kedaruratan, misalnya, pemerintah desa memiliki keterbatasan karena kewenangan untuk menetapkan status kedaruratan bencana sebagaimana dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana hanya boleh dilakukan oleh Presiden, Gubernur, dan Bupati. Padahal, jika merujuk pada Permendes Nomor 1 Tahun 2015, secara eksplisit dalam Pasal 8 poin (s) ditegaskan bahwa desa memiliki kewenangan lokal berskala desa untuk menetapkan keadaan dararut bencana. Namun, dalam praktiknya masih banyak desa yang mengalami kesulitan dalam mengakses pendanaan dana darurat bencana melalui penggunaan desa desa.
Dalam konteks Kabupaten Lombok Utara, kehadiran Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 secara normatif telah memberikan pedoman bagi desa dalam pengelolaan keuangan desa secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan belanja desa. Meskipun demikian, fakta empirisnya menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 belum memberikan kepastian untuk penggunaan dana desa pada situasi darurat bencana. Sementara di sisi lain, penggunaan dana desa untuk kedaruratan bisa dilakukan ketika sudah ada status tanggap darurat yang ditetapkan oleh Bupati. Namun sayangnya ketika ada kejadian bencana yang berskala lokal desa, tetapi tanpa ada penetapan status tanggap darurat bencana, maka penggunaan dana desa seringkali tidak dapat digunakan oleh pemerintah desa.
“Jika merujuk pada APBDes sejumlah desa di Lombok Utara tahun 2023, dari 11 desa yang mengalami darurat bencana, 7 desa diantaranya tidak merealisasikan anggaran untuk kedaruratan. Ini perlu menjadi pertanyaan, kenapa kepala desa tidak berani mengeksekusi anggaran di Bidang 5 Dana Desa,” kata Sulistiyono.
Oleh karena itu, salah satu temuan menarik dari hasil FGD ini adalah adanya rekomendasi untuk mendorong revisi Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 31 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk memberikan perluasan kewenangan kepada kepala desa dalam melakukan manajemen kedaruratan bencana melalui penggunaan dana desa khususnya di Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak.