KONSEPSI NTB Fasilitasi Konsultasi Publik Rancangan Perdes tentang Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat di Enam Desa Dampingan di Pulau Lombok

KONSEPSI NTB Fasilitasi Konsultasi Publik Rancangan Perdes tentang Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat di Enam Desa Dampingan di Pulau Lombok

Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) melalui dukungan pendanaan dari Caritas Germany memfasilitasi Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat di enam desa dampingan di Pulau Lombok mulai dari tanggal 27 September hingga 12 Oktober 2021.

Kegiatan ini mengundang para pihak mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga stakeholders di tingkat desa. Para pihak itu diantaranya adalah Kabag Hukum Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPBD Kabupaten, Pihak Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, Kepala Dusun, dan Anggota Pokja Destana.

Kepala Desa Pemenang Barat, Asma’at dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini untuk penyempurnaan Rancangan Perdes tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat yang sebelumnya telah disusun oleh Perangkat Desa dan BPD yang difasilitasi oleh KONSEPSI-Caritas Germany.

“Konsultasi publik ini penting agar Rancangan Perdes ini mendapat banyak masukan, saran, dan catatan kritis sebelum kita sahkan menjadi peraturan di tingkat desa”, ujarnya.

Sementara itu, M. Do’an selaku Ketua BPD Pemenang Barat berharap produk hukum berupa Perdes ini dapat menjadi salah satu payung hukum bagi Pemerintah Desa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap ancaman bencana.

“Dengan adanya Perdes ini, kita semua berharap upaya pengurangan risiko bencana di desa dapat kita maksimalkan”, katanya.

Selain itu, Kasubbag Hukum Kabupaten Lombok Utara, Dewi Jayanti memberikan apresiasi atas inisiatif penyusunan Perdes ini sebagai bentuk turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Tentu kita apresiasi inisiatif atas lahirnya Rancangan Perdes ini sebagai bentuk partisipasi aktif desa dalam pengurangan risiko bencana. Akan tetapi, perlu hati-hati juga jangan sampai nomenklatur di dalam Perdes mengatur kewenangan kabupaten”, tegasnya.

Written By : Hendra

Bagikan Tulisan ini:

Berikan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat Berita lainnya

Berlangganan Berita Kami

Jangan lewatkan Update Kegiatan-kegiatan terbaru dari Kami

Having Computer issues?

Get Free Diagnostic and Estimate From Computer Specialist!