Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di empat desa dampingan Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) NTB dalam Program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas untuk Mewujudkan Mata Pencaharian Berkelanjutan yang didukung oleh Caritas Germany dilatih menyusun draft Peraturan Desa (Perdes) tentang Penanggulangan Bencana di tingkat desa.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari di masing-masing desa lokasi proyek. Dari empat desa lokasi proyek, pelatihan Penyusunan Perdes ini dimulai dari Desa Obel-Obel, Lombok Timur pada 12-14 Agustus 2020. Selanjutnya, rangkaian kegiatan di tiga desa proyek lainnya : Desa Aik Berik, Lombok Tengah; Desa Gelangsar, Lombok Barat; dan Desa Akar-Akar, Lombok Utara akan dilaksanakan pada 18-28 Agustus 2020.
Penyusunan Perdes menjadi bagian penting karena sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan Desa Tangguh. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana salah satunya adalah adanya dasar hukum (legal basic) atau kebijakan Penanggulangan Bencana yaitu berupa Perdes atau aturan setingkatnya.
“Perdes ini berfungsi sebagai payung hukum untuk melegalkan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sehingga pemerintah desa kedepannya memiliki dasar hukum di tingkat desa dalam merancang dan menyusun agenda pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan desa”, tegas Hairul Anwar selaku Project Manager (PM) Desa Tangguh KONSEPSI, Rabu, 12 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Hairul Anwar menambahkan dalam sambutannya “Empat desa lokasi proyek ini bukan tidak mungkin akan menjadi satu-satunya desa yang memiliki Perdes tentang Penanggulangan Bencana mewakili masing-masing kabupaten di Pulau Lombok”, ucapnya.
Kegiatan yang dilakukan melalui diskusi partisipatif ini kemudian direspon positif oleh Pemerintah Desa Obel-Obel, salah satu desa lokasi proyek, “Mengingat tingginya risiko bencana di Desa Obel-Obel, maka kami dari pemerintah desa berharap adanya partisipasi dan kerjasama dari BPD untuk melegalkan Perdes ini sehingga dapat menjadi acuan kebijakan bersama untuk penanggulangan bencana di desa”, ujar Abdul Rakhman selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Obel-Obel.
Sementara itu, Dr. Moh. Taqiuddin selaku Direktur KONSEPSI NTB yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini menyatakan “Yang paling penting untuk diatur dalam Penyusunan Perdes setidaknya harus mencakup siklus kejadian bencana: pra (sebelum), saat, dan sesudah bencana itu terjadi”, imbuhnya.
Jika dilihat di sisi hukum, penyusunan Perdes perlu memperhatikan dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar dapat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tenaga Ahli Hukum KONSEPSI NTB, Muh. Nasri Tamrin yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini menegaskan “Di dalam menyusun produk hukum desa berupa Perdes, kita harus melihat tata urutan peraturan di atasnya sesuai dengan tata cara pembentukan suatu peraturan menurut aturan yang berlaku”, ucapnya.
Selain itu, Muh. Nasri juga mengingatkan bahwa pembentukan Perdes harus didasarkan pada kebutuhan dan kondisi yang ada di masyarakat, “Perdes itu basisnya kebutuhan berdasarkan kondisi di masyarakat. Karena rawan terhadap bencana, maka perlu Perdes yang mengatur tentang Penanggulangan Bencana untuk membangun ketangguhan masyarakat”, ujarnya.
Written by Hendra P. Saputra