Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi Nusa Tenggara Barat (KONSEPSI NTB) melalui Program SIAP SIAGA Kemitraan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia memfasilitasi Workshop Inisiasi Penyelenggaraan Kawasan Perdesaan (KP) di lima desa di Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara pada Senin, 11 November 2024 yang bertempat di Bale Jukung, Tanjung. Lima desa itu terdiri dari: Desa Pemenang Barat, Pemenang Timur, Malaka, Gili Indah, dan Menggala. Kegiatan ini dihadiri oleh OPD pengampu urusan desa yakni Bappeda dan DP2KBPMD Lombok Utara dengan menghadirkan Tenaga Ahli yaitu Ir. L. Novian Althurrizal, M.Si.
“Pengembangan Kawasan Perdesaan di lima desa Kecamatan Pemenang ini cukup strategis karena memiliki potensi ekonomi yang luar biasa. Momentum ini juga sejalan dengan komitmen lima desa ini yang saat ini sedang mengembangkan kerjasama antar desa dalam pengurangan risiko bencana di Kawasan Tramena”, kata Hairul Anwar selaku Project Coordinator KONSEPSI NTB.
Oleh karena itu, inisasi pengembangan Kawasan Perdesaan di Kecamatan Pemenang ini penting mengingat kelima desa memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang terbagi atas zona inti yakni Desa Gili Indah yang dominan memiliki potensi dan aktivitas sektor pariwisata. Sementara desa penyangga yang terdiri atas Desa Pemenang Barat, Pemenang Timur, Malaka, dan Menggala memiliki aktivitas utama di sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Lombok Utara, Harun Al-Rasyid menjelaskan pentingnya pengembangan Kawasan Perdesaan untuk memaksimalkan sumberdaya dan meningkatkan kualitas pelayanan desa sesuai mandat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kawasan Perdesaan ini merupakan amanat UU Desa 6 tahun 2014 untuk mempercepat pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya, termasuk peningkatan kualitas pelayanan desa,” ujar Harun.
Meskipun demikian, kelima desa ini juga memiliki sejumlah tantangan dalam memaksimalkan potensi ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan untuk tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan daya dukung lingkungan dan ketahanan terhadap bencana. Oleh karena itu, pengembangan Kawasan Perdesaan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memaksimalkan potensi yang ada di lima desa, salah satunya dengan membentuk kelembagaan TKPKP melalui SK Bupati Lombok Utara.