Pernikahan dini adalah masalah serius yang dapat mengancam masa depan anak-anak kita. Di Indonesia, banyak anak perempuan yang dipaksa menikah pada usia muda, kehilangan hak mereka untuk pendidikan dan masa kecil yang bahagia.
Tahukah Anda? Setiap tahun, ribuan anak di bawah umur menjadi korban pernikahan dini. Dampaknya sangat besar, mulai dari kesehatan yang terancam hingga peluang pendidikan yang hilang. Menurut data terbaru, 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun.
Pernikahan dini seringkali menyebabkan anak-anak ini kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang layak. Mereka harus bekerja atau mengurus rumah tangga, dan ini membatasi peluang mereka untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Pencegahan pernikahan dini memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Program pendidikan dan sosialisasi di komunitas sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan untuk anak-anak.
Pendidikan yang komprehensif tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak anak di sekolah dapat membantu anak-anak memahami pentingnya menunda pernikahan dan mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik.
Sebagai orang tua, kita harus memberikan dukungan penuh kepada anak-anak kita untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya dan menjalani masa kecil mereka dengan bahagia. Berikan mereka kesempatan untuk bermimpi dan mencapai cita-cita mereka.
Mari bergandengan tangan untuk menghentikan pernikahan dini. Dukungan dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak kita.
Anak-anak adalah masa depan bangsa. Lindungi mereka dari pernikahan dini. Berikan mereka kesempatan untuk belajar, bermain, dan meraih mimpi mereka. Bersama kita bisa mencegah pernikahan dini dan memastikan masa depan yang lebih cerah bagi generasi berikutnya.
Berdasarkan data Pusat Statistik NTB, Perkawinan anak sebesar 17,32% pada tahun 2023. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar 16,23%. Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan kebijakan pencegahan perkawinan anak yang dituangkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak dan Pergub NTB nomor 34 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026 (sumber;insidelombok)