Lombok Tengah, (30/08/2024). Pemerintah Desa Segala Anyar dan Pemerintah Desa Sukadana Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah sedang mendorong tata kelola ketahanan iklim dan pencegahan pernikahan anak usia dini sebagai dua prioritas agenda pembangunan desa.
Melalui dukungan fasilitasi KONSEPSI NTB, perangkat pemerintah desa dan anggota BPD Desa Segala Anyar telah menerima bimbingan teknis mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus penguatan perspektif mengenai isu ketahanan iklim desa dan pencegahanan pernikahan anak usia dini.
Sebagai salah satu rencana tindak lanjut pasca kegiatan Bimbingan Teknis tersebut, telah terbentuk Tim Perumus Rancangan Peraturan Desa yang terdiri atas perwakilan perangkat desa dan anggota BPD masing-masing Desa dimana mereka beratanggungjawab menyiapkan rumusan muatan rancangan peraturan desa sebelum kemudian dibahas secara resmi dalam forum rapat atau musyawarah desa.
Kegiatan ini difasilitasi oleh KONSEPSI bersama Islamic Relief Swedia atas dukungan pendanaan dari ForumCIV Swedia melalui intervensi program Penanganan Inklusif Menuju Ketahanan Berbasis Ekosistem dalam Menghadapi Ancaman Iklim (INTER-ACT), telah memfasilitasi pertemuan Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Segala Anyar dan Desa Sukadana untuk memastikan advokasi kebijakan melalui tersedianya Peraturan Desa tematik aksi ketahanan iklim desa dan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak di Desa Segala Anyar dan Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.