Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik melalui kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai satu bentuk nyata dari upaya peningkatan kinerja pemerintahan Kabupaten Lombok Timur untuk mewujudkan visi dan misi dalam bentuk penyediaan layanan Publik kepada masyarakat. Selain itu, pelaksanaan survey kepuasan masyarakat juga merupakan manifestasi dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kepemimpinan yang baik (good governance).
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensip tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, baik sebelum dan sesudah merebaknya Covid-19. Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bertujuan untuk mendapatkan feedback/umpan balik atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan/ peningkatan kinerja/kualitas pelayanan secara berkesinambungan. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Publik Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Kabupaten Lombok Timur dikaitkan dengan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Di tengah mewabahnya pandemi global Virus Corona atau lebih dikenal dengan nama New Covid-19 (Corona Virus Disease), Pemerintah Daerah Lombok Timur telah mengeluarkan himbauan implementasi perilaku hidup bersih dan sehat [penggunaan masker, cuci tangan dsb-nya] serta Physical/Social Distancing [menjaga ‘jarak fisik’ dan ‘jarak sosial’] dalam bentuk kerja dari rumah (Work From Home), beribadah di rumah, belajar dari rumah dan sebagainya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 secara meluas. Penerapan P/S Distancing ini tentu saja memiliki implikasi pada aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
Survey Indeks Kepuasan Masyarakat ini dilaksanakan di 55 penyedia layanan di antaranya Sekretariat Daerah, Dinas DUKCAPIL, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, 21 Kantor Camat dan 29 Puskesmas. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini melibatkan 21 Tenaga Lapangan (enumerator). Pemilihan enumerator salah satunya dilakukan berdasarkan pengalaman melakukan survei dan jarak tempat tinggal enumerator dengan lokasi survei (sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19) dengan jumlah responden sebanyak 1.650 orang dan dilakukan selama 7 hari.
Berdasarkan survei kepuasan masyarakat pada 1.650 orang responden di 7 (tujuh) SKPD/Unit penyedia layanan publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur dan analisa data, maka diperoleh hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 76,43 atau berada pada kategori ‘baik’ (interval 62,51-81,25). Hasil IKM tersebut terdiri atas skor perolehan pada 9 (sembilan) unsur layanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Skor tertinggi diperoleh unsur perilaku petugas sebesar 3,22 dan berada pada kategori “baik”. Perolehan skor tertinggi tersebut dimungkinkan karena faktor-faktor sebagai berikut: keramahan dan kesopanan petugas dalam menerima kedatangan masyarakat; petugas berpenampilan rapi dalam memberikan layanan; petugas cekatan dan tanggap; serta tidak membeda-bedakan pelanggan karena status sosial atau hubungan kekerabatan. Sementara itu, skor terendah diperoleh oleh unsur penanganan pengaduan, saran, dan masukan yakni 2,90 meskipun masih dalam kategori ‘baik’ karena hal-hal: kurang tersedianya sarana/ media pengaduan masyarakat; kurangnya respon penanganan terhadap pengaduan masyarakat; tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat dirasakan masih kurang.
Perolehan nilai IKM tahun 2020 sebesar 76,43 mengalami kenaikan sebesar 2,10 poin dari nilai IKM tahun 2019 (74,33). Naiknya nilai IKM tersebut dimungkinkan karena sejumlah SKPD/Unit layanan sasaran survei mengalami kenaikan Nilai IKM cukup signifikan meskipun beberapa diantaranya juga menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, mewabahnya pandemi global Covid-19 ikut memberikan pengaruh terhadap menurunnya persepsi masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan publik sehingga berimplikasi pada penurunan nilai IKM menjadi 72,6. Secara lebih lengkap, trend nilai IKM dari SKPD Penyedia layanan publik di Kabupaten Lombok Timur.
Editor : Eko Krismantono