Wujudkan Desa Tangguh, KONSEPSI Dorong Aksi PRB Terintegrasi Ke dalam Perencanaan Pembangunan Desa.

Wujudkan Desa Tangguh, KONSEPSI Dorong Aksi PRB Terintegrasi Ke dalam Perencanaan Pembangunan Desa.

Kepala Desa di empat lokasi binaan program Desa Tangguh KONSEPSI sepakat mengintegrasikan Rencana Aksi PRB ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2021.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan lembar komitmen pengintegrasian agenda Pengurangan Risiko Bencana (PRB) oleh masing-masing Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kami selaku pemerintah desa mendukung agar rencana aksi yang sudah disusun ini dapat kita dorong melalui penganggaran dana desa tahun 2021 sehingga harapannya dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana,” tegas Abdurrahman, Kepala Desa Gelangsar, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Penegasan Kepala Desa Gelangsar itu disampaikan saat memberikan sambutan kegiatan Workshop Integrasi Agenda PRB ke dalam RKPDes Gelangsar Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh fasilitator Desa Tangguh Gelangsar atas dukungan KONSEPSI dan Caritas Germany, Selasa 4 Agustus 2020.

Hal senada juga ditegaskan Muslehudin, Kepala Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Integrasi ini, kata dia, menjadi tolak ukur keseriusan kami dalam menjamin keberlangsungan agenda penanggulangan bencana di desa Aik Berik di masa mendatang. “Saya berharap Rencana Aksi yang sudah disusun mendapat persetujuan juga dari anggota BPD,”tegasnya.

Selain dua desa tersebut, ada dua desa lain yang juga memberikan komitmen mendorong agenda PRB dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan desa yakni Desa Obel-Obel, Lombok Timur dan Desa Akar-Akar Lombok Utara. Menurut Hairul Anwar, Program Manajer Desa Tangguh KONSEPSI NTB, keempat desa itu merupakan role model pengembangan Desa Tangguh di Provinsi NTB dimana salah satu prasyaratnya adalah adanya integrasi agenda PRB dalam seluruh perencanaan pembangunan di desa. “Agenda PRB itu adalah mainstraiming utama yang mewarnai seluruh proses perencanaan dan strategi pembangunan di desa,”tegas Hairul.

Meski demikian rencana integrasi PRB tersebut memerlukan payung hukum berupa Peraturan Desa agar agenda integrasi terus berlangsung setiap tahun dan tidak terbangsung pada masa proyek saja. Ini disadari betul Kepala Desa Aik Berik, Muslehudin. Dia menegaskan Peraturan Desa mengenai Penanggulangan Bencana harus segera tersusun untuk melegalkan dukungan anggaran desa terhadap program PRB yang dilaksanakan oleh kelembagaan di desa, misalnya lembaga Tim Siaga Bencana Desa Aik Berik. “Kalau sudah ada Perdes, Kepala Desa lebih mudah mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk kegiatan relawan TSBD,”ujarmya.

Rencana Aksi empat desa dampingan KONSEPSI tersusun setelah melalui proses panjang dengan partisipasi para pihak yang ada di desa mulai dari pengkajian risiko bencana dengan metode analisis kerentanan dan kapasitas, kemudian mendiseminasi hasilnya, dan terakhir menyepakati prioritas bencana yang akan menjadi fokus penanggulangan. Hairul mengungkapkan, antara desa yang satu dengan yang lain sama-sama memprioritaskan penanggulangan risiko bencana gempa bumi dan bencana non alam Covid-19. “Dari kajian risiko setidaknya ada 3 prioritas bencana yang dipilih, selain gempa bumi, juga ada yang bencana Longsor, Angin Ribut, Banjir Bandang, dan Kekeringan,”katanya.

Written by Hendra Puji Saputra

Bagikan Tulisan ini:

Berikan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat Berita lainnya

Berlangganan Berita Kami

Jangan lewatkan Update Kegiatan-kegiatan terbaru dari Kami

Having Computer issues?

Get Free Diagnostic and Estimate From Computer Specialist!