{"id":528,"date":"2022-05-28T11:04:03","date_gmt":"2022-05-28T04:04:03","guid":{"rendered":"https:\/\/konsepsi.org\/?p=528"},"modified":"2023-03-09T10:35:48","modified_gmt":"2023-03-09T02:35:48","slug":"konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/","title":{"rendered":"KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Lombok Timur (09\/03) \u2013 Sempat tertunda beberapa waktu, akhirnya Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat Desa Sembalun Lawang dibahas dan disahkan. Pembahasan Perdes ini difasilitasi oleh KONSEPSI NTB dan Oxfam bersama ANCP (Australian NGO Corporation) di Indonesia atas dukungan dari DFAT (Australian Government Department of Foreign Affair and Trad).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bertempat di Kantor Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun. \u00a0Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa Sembalun Lawang, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sembalun Lawang, TSBD Sembalun Lawang dan perwakilan masyarakat, Selasa (09\/03).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di awal, Kades Sembalun Lawang H. Idris menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh KONSEPSI NTB sejak 2010 sampai saat ini dalam upaya pengurangan risiko bencana tingkat desa.<br \/>\n\u201cDengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KONSEPSI NTB untuk melakukan pengurangan risiko bencana atau PRB kami ucapkan terimakasih banyak\u201d ucanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelaksanaan pembahasan perdes ini dipimpin langsung oleh BPD. Pada prosesnya berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan untuk mengesahkan Peraturan Desa Sembalun Lawang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Partisipasi masyarakat menjadi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Sehingga keberadaan Peraturan Desa ini akan merajut dan mengikat apa yang selama ini telah dilakukan oleh Tim Siaga Bencana Desa Sembalun Lawang. Terlebih saat ini Tim Siaga Bencana Desa juga telah disahkan sebagai kelembagaan desa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lombok Timur (09\/03) \u2013 Sempat tertunda beberapa waktu, akhirnya Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat Desa Sembalun Lawang dibahas dan disahkan. Pembahasan Perdes ini difasilitasi oleh KONSEPSI NTB dan Oxfam bersama ANCP (Australian NGO Corporation) di Indonesia atas dukungan dari DFAT (Australian Government Department of Foreign Affair and Trad).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bertempat di Kantor Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun. \u00a0Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa Sembalun Lawang, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sembalun Lawang, TSBD Sembalun Lawang dan perwakilan masyarakat, Selasa (09\/03).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di awal, Kades Sembalun Lawang H. Idris menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh KONSEPSI NTB sejak 2010 sampai saat ini dalam upaya pengurangan risiko bencana tingkat desa. \u201cDengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KONSEPSI NTB untuk melakukan pengurangan risiko bencana atau PRB kami ucapkan terimakasih banyak\u201d ucanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelaksanaan pembahasan perdes ini dipimpin langsung oleh BPD. Pada prosesnya berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan untuk mengesahkan Peraturan Desa Sembalun Lawang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Partisipasi masyarakat menjadi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Sehingga keberadaan Peraturan Desa ini akan merajut dan mengikat apa yang selama ini telah dilakukan oleh Tim Siaga Bencana Desa Sembalun Lawang. Terlebih saat ini Tim Siaga Bencana Desa juga telah disahkan sebagai kelembagaan desa.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lombok Timur (09\/03) \u2013 Sempat tertunda beberapa waktu, akhirnya Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat Desa Sembalun Lawang dibahas dan disahkan. Pembahasan Perdes ini difasilitasi oleh KONSEPSI NTB dan Oxfam bersama ANCP (Australian NGO Corporation) di Indonesia atas dukungan dari DFAT (Australian Government Department of Foreign Affair and Trad). Bertempat di Kantor Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun. \u00a0Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa Sembalun Lawang, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sembalun Lawang, TSBD Sembalun Lawang dan perwakilan masyarakat, Selasa (09\/03). Di awal, Kades Sembalun Lawang H. Idris menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh KONSEPSI NTB sejak 2010 sampai saat ini dalam upaya pengurangan risiko bencana tingkat desa. \u201cDengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KONSEPSI NTB untuk melakukan pengurangan risiko bencana atau PRB kami ucapkan terimakasih banyak\u201d ucanya. Pelaksanaan pembahasan perdes ini dipimpin langsung oleh BPD. Pada prosesnya berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan untuk mengesahkan Peraturan Desa Sembalun Lawang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Sehingga keberadaan Peraturan Desa ini akan merajut dan mengikat apa yang selama ini telah dilakukan oleh Tim Siaga Bencana Desa Sembalun Lawang. Terlebih saat ini Tim Siaga Bencana Desa juga telah disahkan sebagai kelembagaan desa. Lombok Timur (09\/03) \u2013 Sempat tertunda beberapa waktu, akhirnya Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat Desa Sembalun Lawang dibahas dan disahkan. Pembahasan Perdes ini difasilitasi oleh KONSEPSI NTB dan Oxfam bersama ANCP (Australian NGO Corporation) di Indonesia atas dukungan dari DFAT (Australian Government Department of Foreign Affair and Trad). Bertempat di Kantor Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun. \u00a0Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa Sembalun Lawang, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sembalun Lawang, TSBD Sembalun Lawang dan perwakilan masyarakat, Selasa (09\/03). Di awal, Kades Sembalun Lawang H. Idris menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh KONSEPSI NTB sejak 2010 sampai saat ini dalam upaya pengurangan risiko bencana tingkat desa. \u201cDengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KONSEPSI NTB untuk melakukan pengurangan risiko bencana atau PRB kami ucapkan terimakasih banyak\u201d ucanya. Pelaksanaan pembahasan perdes ini dipimpin langsung oleh BPD. Pada prosesnya berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan untuk mengesahkan Peraturan Desa Sembalun Lawang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Sehingga keberadaan Peraturan Desa ini akan merajut dan mengikat apa yang selama ini telah dilakukan oleh Tim Siaga Bencana Desa Sembalun Lawang. Terlebih saat ini Tim Siaga Bencana Desa juga telah disahkan sebagai kelembagaan desa.<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":656,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,34,21],"tags":[],"class_list":["post-528","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-desa-tangguh-bencana","category-icdrc"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v28.5 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa - KONSEPSI<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/konsepsi.org\/en\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa - KONSEPSI\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Lombok Timur (09\/03) \u2013 Sempat tertunda beberapa waktu, akhirnya Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat Desa Sembalun Lawang dibahas dan disahkan. Pembahasan Perdes ini difasilitasi oleh KONSEPSI NTB dan Oxfam bersama ANCP (Australian NGO Corporation) di Indonesia atas dukungan dari DFAT (Australian Government Department of Foreign Affair and Trad). Bertempat di Kantor Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun. \u00a0Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa Sembalun Lawang, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sembalun Lawang, TSBD Sembalun Lawang dan perwakilan masyarakat, Selasa (09\/03). Di awal, Kades Sembalun Lawang H. Idris menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh KONSEPSI NTB sejak 2010 sampai saat ini dalam upaya pengurangan risiko bencana tingkat desa. \u201cDengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KONSEPSI NTB untuk melakukan pengurangan risiko bencana atau PRB kami ucapkan terimakasih banyak\u201d ucanya. Pelaksanaan pembahasan perdes ini dipimpin langsung oleh BPD. Pada prosesnya berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan untuk mengesahkan Peraturan Desa Sembalun Lawang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Sehingga keberadaan Peraturan Desa ini akan merajut dan mengikat apa yang selama ini telah dilakukan oleh Tim Siaga Bencana Desa Sembalun Lawang. Terlebih saat ini Tim Siaga Bencana Desa juga telah disahkan sebagai kelembagaan desa. Lombok Timur (09\/03) \u2013 Sempat tertunda beberapa waktu, akhirnya Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat Desa Sembalun Lawang dibahas dan disahkan. Pembahasan Perdes ini difasilitasi oleh KONSEPSI NTB dan Oxfam bersama ANCP (Australian NGO Corporation) di Indonesia atas dukungan dari DFAT (Australian Government Department of Foreign Affair and Trad). Bertempat di Kantor Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun. \u00a0Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa Sembalun Lawang, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sembalun Lawang, TSBD Sembalun Lawang dan perwakilan masyarakat, Selasa (09\/03). Di awal, Kades Sembalun Lawang H. Idris menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh KONSEPSI NTB sejak 2010 sampai saat ini dalam upaya pengurangan risiko bencana tingkat desa. \u201cDengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KONSEPSI NTB untuk melakukan pengurangan risiko bencana atau PRB kami ucapkan terimakasih banyak\u201d ucanya. Pelaksanaan pembahasan perdes ini dipimpin langsung oleh BPD. Pada prosesnya berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan untuk mengesahkan Peraturan Desa Sembalun Lawang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Sehingga keberadaan Peraturan Desa ini akan merajut dan mengikat apa yang selama ini telah dilakukan oleh Tim Siaga Bencana Desa Sembalun Lawang. Terlebih saat ini Tim Siaga Bencana Desa juga telah disahkan sebagai kelembagaan desa.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/konsepsi.org\/en\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"KONSEPSI\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/web.facebook.com\/konsepsi.ntb.1\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-05-28T04:04:03+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2023-03-09T02:35:48+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/konsepsi.org\/wp-content\/uploads\/2022\/05\/02-Advo.jpeg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1309\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"737\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"2 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/b8a10bf87389dcfb4fa3081475a4e211\"},\"headline\":\"KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa\",\"datePublished\":\"2022-05-28T04:04:03+00:00\",\"dateModified\":\"2023-03-09T02:35:48+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/\"},\"wordCount\":404,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/05\\\/02-Advo.jpeg\",\"articleSection\":[\"Berita\",\"Desa Tangguh Bencana\",\"ICDRC Program\"],\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/\",\"name\":\"KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa - KONSEPSI\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/05\\\/02-Advo.jpeg\",\"datePublished\":\"2022-05-28T04:04:03+00:00\",\"dateModified\":\"2023-03-09T02:35:48+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/05\\\/02-Advo.jpeg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/05\\\/02-Advo.jpeg\",\"width\":1309,\"height\":737},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Beranda\",\"item\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/\",\"name\":\"KONSEPSI\",\"description\":\"Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) NTB\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/#organization\"},\"alternateName\":\"KONSEPSI NTB\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/#organization\",\"name\":\"KONSEPSI\",\"alternateName\":\"Konsorsium Untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi\",\"url\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/11\\\/favicon-1.png\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/11\\\/favicon-1.png\",\"width\":512,\"height\":512,\"caption\":\"KONSEPSI\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\"},\"sameAs\":[\"https:\\\/\\\/web.facebook.com\\\/konsepsi.ntb.1\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/b8a10bf87389dcfb4fa3081475a4e211\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/8f35457eb65e4de181a5401f81df45635573ed6dc0664642afd54ecaa83b31c1?s=96&d=mm&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/8f35457eb65e4de181a5401f81df45635573ed6dc0664642afd54ecaa83b31c1?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/8f35457eb65e4de181a5401f81df45635573ed6dc0664642afd54ecaa83b31c1?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"sameAs\":[\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\",\"admin\"],\"url\":\"https:\\\/\\\/konsepsi.org\\\/en\\\/author\\\/admin\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa - KONSEPSI","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa - KONSEPSI","og_description":"Lombok Timur (09\/03) \u2013 Sempat tertunda beberapa waktu, akhirnya Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat Desa Sembalun Lawang dibahas dan disahkan. Pembahasan Perdes ini difasilitasi oleh KONSEPSI NTB dan Oxfam bersama ANCP (Australian NGO Corporation) di Indonesia atas dukungan dari DFAT (Australian Government Department of Foreign Affair and Trad). Bertempat di Kantor Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun. \u00a0Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa Sembalun Lawang, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sembalun Lawang, TSBD Sembalun Lawang dan perwakilan masyarakat, Selasa (09\/03). Di awal, Kades Sembalun Lawang H. Idris menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh KONSEPSI NTB sejak 2010 sampai saat ini dalam upaya pengurangan risiko bencana tingkat desa. \u201cDengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KONSEPSI NTB untuk melakukan pengurangan risiko bencana atau PRB kami ucapkan terimakasih banyak\u201d ucanya. Pelaksanaan pembahasan perdes ini dipimpin langsung oleh BPD. Pada prosesnya berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan untuk mengesahkan Peraturan Desa Sembalun Lawang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Sehingga keberadaan Peraturan Desa ini akan merajut dan mengikat apa yang selama ini telah dilakukan oleh Tim Siaga Bencana Desa Sembalun Lawang. Terlebih saat ini Tim Siaga Bencana Desa juga telah disahkan sebagai kelembagaan desa. Lombok Timur (09\/03) \u2013 Sempat tertunda beberapa waktu, akhirnya Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat Desa Sembalun Lawang dibahas dan disahkan. Pembahasan Perdes ini difasilitasi oleh KONSEPSI NTB dan Oxfam bersama ANCP (Australian NGO Corporation) di Indonesia atas dukungan dari DFAT (Australian Government Department of Foreign Affair and Trad). Bertempat di Kantor Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun. \u00a0Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa Sembalun Lawang, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sembalun Lawang, TSBD Sembalun Lawang dan perwakilan masyarakat, Selasa (09\/03). Di awal, Kades Sembalun Lawang H. Idris menyambut baik dukungan yang dilakukan oleh KONSEPSI NTB sejak 2010 sampai saat ini dalam upaya pengurangan risiko bencana tingkat desa. \u201cDengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KONSEPSI NTB untuk melakukan pengurangan risiko bencana atau PRB kami ucapkan terimakasih banyak\u201d ucanya. Pelaksanaan pembahasan perdes ini dipimpin langsung oleh BPD. Pada prosesnya berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan untuk mengesahkan Peraturan Desa Sembalun Lawang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Sehingga keberadaan Peraturan Desa ini akan merajut dan mengikat apa yang selama ini telah dilakukan oleh Tim Siaga Bencana Desa Sembalun Lawang. Terlebih saat ini Tim Siaga Bencana Desa juga telah disahkan sebagai kelembagaan desa.","og_url":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/","og_site_name":"KONSEPSI","article_publisher":"https:\/\/web.facebook.com\/konsepsi.ntb.1","article_published_time":"2022-05-28T04:04:03+00:00","article_modified_time":"2023-03-09T02:35:48+00:00","og_image":[{"width":1309,"height":737,"url":"https:\/\/konsepsi.org\/wp-content\/uploads\/2022\/05\/02-Advo.jpeg","type":"image\/jpeg"}],"author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"2 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/konsepsi.org\/#\/schema\/person\/b8a10bf87389dcfb4fa3081475a4e211"},"headline":"KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa","datePublished":"2022-05-28T04:04:03+00:00","dateModified":"2023-03-09T02:35:48+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/"},"wordCount":404,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/konsepsi.org\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/konsepsi.org\/wp-content\/uploads\/2022\/05\/02-Advo.jpeg","articleSection":["Berita","Desa Tangguh Bencana","ICDRC Program"],"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/","url":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/","name":"KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa - KONSEPSI","isPartOf":{"@id":"https:\/\/konsepsi.org\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/konsepsi.org\/wp-content\/uploads\/2022\/05\/02-Advo.jpeg","datePublished":"2022-05-28T04:04:03+00:00","dateModified":"2023-03-09T02:35:48+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/#primaryimage","url":"https:\/\/konsepsi.org\/wp-content\/uploads\/2022\/05\/02-Advo.jpeg","contentUrl":"https:\/\/konsepsi.org\/wp-content\/uploads\/2022\/05\/02-Advo.jpeg","width":1309,"height":737},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/konsepsi.org\/konsepsi-ntb-advokasi-kebijakan-penanggulangan-bencana-tingkat-desa\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Beranda","item":"https:\/\/konsepsi.org\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"KONSEPSI NTB Advokasi Kebijakan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/konsepsi.org\/#website","url":"https:\/\/konsepsi.org\/","name":"KONSEPSI","description":"Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI) NTB","publisher":{"@id":"https:\/\/konsepsi.org\/#organization"},"alternateName":"KONSEPSI NTB","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/konsepsi.org\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/konsepsi.org\/#organization","name":"KONSEPSI","alternateName":"Konsorsium Untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi","url":"https:\/\/konsepsi.org\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/konsepsi.org\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/konsepsi.org\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/favicon-1.png","contentUrl":"https:\/\/konsepsi.org\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/favicon-1.png","width":512,"height":512,"caption":"KONSEPSI"},"image":{"@id":"https:\/\/konsepsi.org\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/web.facebook.com\/konsepsi.ntb.1"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/konsepsi.org\/#\/schema\/person\/b8a10bf87389dcfb4fa3081475a4e211","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f35457eb65e4de181a5401f81df45635573ed6dc0664642afd54ecaa83b31c1?s=96&d=mm&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f35457eb65e4de181a5401f81df45635573ed6dc0664642afd54ecaa83b31c1?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/8f35457eb65e4de181a5401f81df45635573ed6dc0664642afd54ecaa83b31c1?s=96&d=mm&r=g","caption":"admin"},"sameAs":["https:\/\/konsepsi.org","admin"],"url":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/author\/admin\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/528","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=528"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/528\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/656"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=528"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=528"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/konsepsi.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=528"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}