LOMBOK UTARA — Penguatan tata kelola penanggulangan bencana di tingkat daerah terus didorong melalui penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA). KONsepsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Tim SIAP SIAGA menggelar rangkaian konsultasi untuk menelaah substansi dan menyempurnakan rumusan regulasi tersebut.
Pertemuan konsultasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara dilaksanakan pada 9 dan 15 Oktober 2026. Proses ini menjadi ruang pembahasan untuk memperjelas kewenangan kecamatan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Perkuat Landasan Regulasi Kecamatan Tangguh Bencana
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati KENCANA menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terarah dan terkoordinasi. Melalui konsultasi tersebut, berbagai masukan dihimpun untuk menyempurnakan substansi regulasi agar dapat menjadi landasan bagi penguatan peran kecamatan dalam menghadapi risiko bencana.
Pembahasan juga mencakup mekanisme koordinasi antarpihak serta implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana. Aspek-aspek tersebut dinilai penting untuk memperjelas pembagian peran dan mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana secara lebih efektif.
Dorong Kebijakan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Masukan dan rekomendasi yang dihimpun selama proses konsultasi akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan. Selain memperkuat partisipasi masyarakat, pembahasan turut memperhatikan perspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial atau Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI).
Pendekatan inklusif ini menjadi bagian penting dalam mendorong kebijakan penanggulangan bencana yang memperhatikan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok yang berpotensi menghadapi kerentanan lebih tinggi saat terjadi bencana.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, unsur hukum, dan mitra terkait, penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati KENCANA diharapkan dapat memperkuat fondasi tata kelola penanggulangan bencana di Kabupaten Lombok Utara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terkoordinasi, inklusif, dan berkelanjutan demi meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi risiko bencana.




