Mataram, 10 Agustus 2024 — Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, KONSEPSI NTB dan OXFAM bekerja sama dengan Australian NGO Corporation (ANCP) dan didukung oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Pemerintah Australia (DFAT), menggelar Pelatihan penyusunan Peraturan Desa terkait Desa Tangguh Bencana (DESTANA). Kegiatan ini diadakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, khususnya Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam memahami dan menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Program ini berfokus pada dua desa di Lombok Barat, yakni Desa Taman Ayu di Kecamatan Gerung dan Dasan Geria di Kecamatan Lingsar, yang merupakan area program pendampingan. Fasilitator dalam kegiatan ini berasal dari kalangan akademisi yang tergabung dalam Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPTPRB) NTB, dengan latar belakang keilmuan hukum serta pengalaman dalam isu kebencanaan. Para peserta terdiri dari perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta kelompok rentan lainnya, dengan total 30 peserta dari kedua desa.
Dalam Pelatihan tersebut, selain dari FPTPRB sebagai Fasilitator dan Tenaga Ahli, KONSEPSI NTB juga menghadirkan Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan yang merupakan Ketua Adat Majelis Sasak sekaligus Akademisi sebagai narasumber, beliau juga menggarisbawahi bahwa pembangunan yang ada di NTB harus memperhatikan Sosiokultural dan kearifan lokal, sehingga peraturan desa juga harus disusun dengan mempertimbangkan karakteristik lokal, potensi ancaman bencana yang ada di wilayah tersebut, serta pola adaptasi yang sudah dilakukan oleh masyarakat setempat selama ini. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan tidak hanya akan bersifat formalitas, tetapi juga praktis dan relevan dalam konteks kehidupan sehari-hari masyarakat desa bahkan harus memperhatikan lingkungan pada penerapannya.
Selain itu Dr. Hilman selaku narasumber juga mengatakan saat memberikan pemaparan materi “Bencana ini adalah sistem, jadi hal yang paling penting juga untuk penyusunan regulasi substansi hukum Peraturan Desa bukan hanya mengandalkan Babinsa dan Babinkabtibmasy saja tapi juga butuh kesadaran hukum masyarakat, dari tiga komponen ini kalau tidak berjalan dengan seimbang, seiring dan senada maka luaran yang diharapkan juga sulit untuk dicapai, oleh karna itu, perdes yang akan disusun akan selaras atau harmoni dengan kepentingan masyarakat”.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan tersedianya draft naskah Peraturan Desa tentang Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat di kedua desa tersebut. Dengan adanya regulasi yang kuat di tingkat desa, diharapkan pemerintah desa dapat lebih efektif dalam mengelola risiko bencana yang mungkin terjadi di masa depan. Peraturan ini akan menjadi landasan hukum yang memungkinkan pemerintah desa untuk mengembangkan sistem peringatan dini yang komprehensif dan melakukan aksi antisipasi yang tepat dalam menghadapi potensi bencana. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah desa dalam penanggulangan bencana didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan risiko yang berbasis pada kebutuhan dan kondisi lokal. Dengan demikian, dampak negatif yang mungkin timbul akibat bencana dapat diminimalisir secara maksimal, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.
Peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kokoh bagi desa dalam menentukan kebutuhan sumber daya yang diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana. Hal ini termasuk dalam penentuan alokasi anggaran, pengadaan peralatan, serta pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa. Dengan adanya regulasi ini, desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber dayanya untuk penanggulangan bencana, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada bantuan eksternal. Program ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Desa Tangguh Bencana, sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 84 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya pengelolaan risiko bencana dalam pembangunan berkelanjutan. Melalui regulasi ini, desa diharapkan dapat menjadi lebih siap dalam menghadapi bencana, sekaligus berkontribusi pada upaya penanggulangan bencana secara regional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan ketangguhan masyarakat di NTB, terutama dalam menghadapi risiko bencana yang semakin meningkat akibat perubahan iklim dan faktor-faktor lainnya. Dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dalam penyusunan peraturan ini, diharapkan terbangun kesadaran dan kesiapsiagaan yang lebih baik di tingkat desa. Proses partisipatif ini juga memungkinkan masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan dan aspirasi mereka terkait penanggulangan bencana, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi dan kebutuhan lokal. Dengan demikian, peraturan desa yang disusun tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi alat yang efektif dalam membangun ketangguhan dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana.