Pra-Musyawarah Antar Desa (MAD) Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa

Pra-Musyawarah Antar Desa (MAD) Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa

Lombok Utara – KONSEPSI memfasilitasi kegiatan Pra-Musyarawah Antar Desa (MAD) dalam rangka penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) yang dilaksanakan di Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ruang konsolidasi akhir untuk menelaah dan menyempurnakan substansi draf Permakades hasil pembahasan sebelumnya antara Desa Akar-Akar, Desa Gunjan Asri, dan Desa Andalan. Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum regulasi tersebut disepakati secara bersama oleh para kepala desa.

Fokus utama pertemuan adalah memastikan kesesuaian muatan Permakades dengan kebutuhan kerja sama lintas desa dalam Penanggulangan Risiko Bencana (PRB) dan Adaptasi Perubahan Iklim (API). Selain itu, pembahasan juga menekankan penguatan peran Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) sebagai pelaksana kolaborasi antarwilayah.

Melalui pra-musyarawah ini, diharapkan Peraturan Bersama Kepala Desa yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong sinergi dan kolaborasi antar desa di Kecamatan Bayan, khususnya dalam upaya pengurangan risiko bencana dan penguatan ketahanan wilayah di Kabupaten Lombok Utara.

Bagikan Tulisan ini:

Lihat Artikel lainnya

Berlangganan Berita Kami

Jangan lewatkan Update Kegiatan-kegiatan terbaru dari Kami

Having Computer issues?

Get Free Diagnostic and Estimate From Computer Specialist!