Mengkapasitasi Masyarakat dan Pemerintah Untuk Meredam Risiko Bencana

Mengkapasitasi Masyarakat dan Pemerintah Untuk Meredam Risiko Bencana

BENCANA  merupakan peristiwa alam dan non alam yang bersifat destruktif bagi kehidupan dan penghidupan manusia, bisa datang setiap saat, di mana saja,dan bisa menimpa siapa saja. Hanya saja, besar kecilnya tingkat risiko yang diterima tergantung pada besarnya ancaman dan tinggi rendahnya kerentanan serta kapasitas yang dimiliki oleh masyarakat dan pemerintah. Indonesia merupakan negara kepulauan berada di antara pertemuan tiga lempeng tektonik, memiliki iklim yang berbeda antar wilayah serta penduduk yang multi etnik dan budaya  yang beragam, menyebabkannya memiliki kerawanan yang cukup tinggi terhadap berbagai jenis Bencana, baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial.

Sejarah penanggulangan bencana di Indonesia hingga awal  dekade dua ribuan, terfokus pada emergency respons dan rekonstruksi pada saat dan pasca bencana serta bersifat bantuan belaka. Akan tetapi peristiwa tsunami yang meluluh-lantahkan Aceh yang terjadi pada tahun 2004 dan gempa bumi yang melanda Yogyakarta pada tahun 2006, dimana kedua peristiwa tersebut telah mengaibatkan korban jiwa yang mengerikan serta kerugian materiil yang sangat besar jumlahnya tampaknya telah memberikan kesadaran baru bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, bahwa penanggulangan bencana tidak bisa hanya difokuskan pada kondisi tanggap darurat dan kegiatan rekonstruksi saja, namun harus mengarah pada upaya pengurangan risiko bencana dengan meningkatkan ketangguhan dan kesiap-siagaan masyarakat dalam mengahadapi bencana.

Oleh karena itu, melalui  Perpres No. 19 Tahun 2006 pemerintah menempatkan ; mitigasi dan penanggulangan bencana menjadi salah satu dari 9 prioritas pembangunan nasional. Kemudian melalui UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No 21, 22 dan 23 Tahun 2008, serta Perpres No. 8 Tahun 2008, mengharuskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta masyarakat melakukan upaya reduksi risiko bencana melalui kegiatan mitigasi dan adaptasi ekologis terutama di daerah rawan bencana. Karenanya penanganan bencana yang semula cenderung responsif dan spontan, kini mulai bergerak ke arah preventif dan kesiap-siagaan..

Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah termasuk daerah yang tak aman terhadap bencana. Dari sebanyak 16 jenis bencana, terhitung 11 jenis bencana berpotensi terjadi di wilayah ini, antara lain  gempa bumi, banjir bandang, gelombang pasang, tsunami, angin kencang (puting beliung), kekeringan dan kebakaran. Diantara wilayah yang rentan terhadap bencana di NTB adalah Kecamatan Sembalun dan Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur. Di kedua wilayah kecamatan ini, dalam rentang waktu 10 tahun terakhir setidaknya telah terjadi 2 kali bencana banjir yaitu pada tahun 2006 dan tahun 2012, dan terakhir pada tanggal 21 Februari 2015 Sembalun dihantam oleh angin puting beliug. Peristiwa bencana alam ini, telah mengakibatkan timbulnya kerugian bagi masyarakat seperti korban jiwa, kerusakan lahan pertanian, kerusakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum lainnya,  serta  rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan sehingga berdampak pada terhambatnya aktivitas ekonomi masyarakat dan aktivitas sosial lainnya di wilayah ini.

Disisi lain Sembalun adalah merupakan wilayah strategis, letaknya yang persis di bawah kaki Gn. Rinjani menyebabkan Sembalun menjadi pintu masuk jalur trackeing ke danau segara anak dan  puncak rinjani, serta menjadi salah satu destinasi wisata di Kabupaten Lombok Timur terutama agro wisata. Sedangkan Sambelia adalah merupakan jalur utama provinsi di bagian utara yang menghubungkan Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara hingga Lombok Barat dan Kota Mataram, sehingga menempatkan Sambelia menjadi jalur perhubungan darat alternatif dalam aktivitas ekonomi dan sosial warga.

Dengan pertimbangan sebagaimana  digambarkan di atas,  KONSESPI (Konsorsium Untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi) dengan dukungan dukungan Oxfam dan Aus_AID pada tahun tahun 2010 menjadikan kedua wilayah ini sebagai  lokasi program Membangun Ketahanan Komunitas melalui Penguatan Kapasitas Pemerintah kabupaten,  organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat dalam mengurangi risiko bencana”. Program ini bertujuan untuk membangun Ketangguhan masyarakat dalam meredam resiko bencana di Kabupaten Lombok Timur, untuk berkontribusi kepada pengurangan secara mendasar kehilangan akibat bencana baik jiwa manusia maupun sumber-sumber penghidupan melalui penguatan komunitas, pemerintah dan kelompok masyarakat sipil di kabupaten Lombok Timur. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah; menguatnya kapasitas pengetahuan, perencanaan dan implementasi pada pemerintah, sekolah, dan masyarakat serta pihak-pihak lain di kabupaten Lombok Timur untuk mengurangi kerentanan gender, anak-anak dan orang tua (jompo)  terhadap ancaman bencana dengan memobilisai sumberdaya lokal yang dimiliki melalui proses identifikasi, perencanaan dan pelaksanaan untuk pengurangan kerentanan.

Guna  pencapai tujuan dan output serta dampak, sasaran kegiatan dilaksanakan pada dua level yaitu; komunitas dan pemerintah. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan  pada tingkat komunitas meliputi; raining dan wokrshop CBDRM (Community Base Disaster Risk Management) dan PCVA (Participatory Capacities and Vulnerability Assisment); pengorganisasian masyarakat;  pendidikan resiko bencana, mempertautkan CBDRM dengan sekolah, sedangkan kegiatan – kegiatan pada pemerintah dan aktor lain meliputi ; training dan workshop pengelolaan dan penanggulangan ancaman bencana; advokasi kebijakan dan kegiatan pengelolaan dan penanggulangan ancaman bencana; pembelajaran dan replikasi; dan penguatan kapasitas organisasi.

Kegiatan program dimaksud hingga kini masih berlangsung, serta menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan sesuai dengan  target program. Ditingkat komunitas misalnya, dari 6 desa sasaran pada awal progam yaitu; Desa Sembalun Bumbung, Desa Sembalun Lawang, Desa Sajang dan Desa Bilok Petung di Kecamatan Sembalun, serta Desa Belanting dan Desa Obel-Obel di Kecamatan Sambelia seluruhnya telah mempunyai TSBD ( Tim Siaga Bencana Desa). Kecuali TSBD Desa Bilok Petung dan TSBD Desa Obel-Obel, TSBD di empat  desa lainnya hingga saat ini telah berjalan dengan baik dan telah mempunyai SOP ( Standar Operasional Prosudur) dalam bekerja. Selain itu, keempat desa tersebut telah memiliki Perdes tentang kebencanaan, dokumen hasil PCVA ,  dokumen  rencana kontijensi, dokumen aksi masyarakat (RAM) dan dokumen rencana aksi sekolah (RAS)  serta mengintegrasikan pengelolaan bencana dalam perencanaan desa.

Adapun  di tingkat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui program ini KONSEPSI dan Oxfam telah berhasil mendorong tersusunnya Dokumen Rencana Kontijensi, Rencana Aksi Daerah, terbentuknya Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten dan adanya PERDA Kabupaten Lombok Timur No. 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah yang di dalamnya mangakomodasi keberadaan TSBD. Dalam upaya melaksanakan Peraturan Daerah tersebut, Bupati Lombok Timur telah menerbitkan beberapa Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Dalam kontek penanganan bencana, hasil-hasil program yang disebutkan ini merupakan instrumen-instrumen penting dalam upaya pengurangan risiko bencana baik di level pemerintah maupaun di level komunitas. Selain itu, gambaran di atas juga memberikan pembelajaran kepada semua pihak betapa pentingnya masyarakat desa terutama di daerah rawan bencana untuk dilibatkan dalam  diskusi-diskusi perencanaan pembangunan berspektif penanggulangan bencana. Sebab masyarakat desa memiliki pengetahuan dan pengalaman yang bersifat lokal dalam menghadapi bencana, yang perlu di perlu diakamodasi menjadi pengetahuan bersama dalam penanggulangan bencana. Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh KONSEPSI di kedua wilayah kecamatan yang rawan bencana ini layak direflikasi di tempat lain.

Akhirnya, bisa tidaknya kegiatan tersebut  direflikasi semuanya  tergantung dari komitmen pemerintah dan pihak-pihak lain yang berkompeten dengan penanggulangan bencana, terutama bagi pemerintah daerah menyangkut komitmennya mengintegrasikan pengurangan risiko  bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Karena dengan memasukkan program pengurangan risiko bencana ke dalam rencana pembangunan daerah, berarti korban jiwa dan kerugian materiil lainnya akibat terjadinya bencana akan dapat diantsipasi dan ditekan seminimal mungkin. Dengan kata lain, mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah, merupakan upaya penting untuk merencanakan dan  melaksanakan pembangunan berkelanjutan.  Wallahua’lam Bissawaab.

Oleh: Ir. Zulfikri, MM. – Peneliti KONSEPSI

Bagikan Tulisan ini:

Berikan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat Berita lainnya

Berlangganan Berita Kami

Jangan lewatkan Update Kegiatan-kegiatan terbaru dari Kami

Having Computer issues?

Get Free Diagnostic and Estimate From Computer Specialist!